“Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Mulai 27—29 Agustus 2024,” tuturnya.
Menurutnya, pasal-pasal yang berpotensi Luthfi langgar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Bunyinya, “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”
BACA JUGA: Tak Cuma Ahmad Luthfi, PPP Ungkap Banyak Tokoh Dekati Gus Yasin, jadi Primadona Pilgub Jateng?
Larangan etika kenegaraan terdapat di Pasal 9. Bunyinya, “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Larangan etika kelembagaan ada di Pasal 10. Berbunyi, “Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan tidak boleh huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Dengan adanya potensi kerawanan ini, menurut Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa. Terlebih, sebelum yang bersangkutan purna dari Polri.
“Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi