KEBUMEN, beritajateng.tv – Akhir-akhir ini merebak baliho gambar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada Pilgub Jawa Tengah 2024.
Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, hal tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan.
Teguh menyebut aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk pula beberapa aturan yang lain.
Teguh yang pernah menjadi anggota Bawaslu Jateng, KPU Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.
Bahkan, Bawaslu Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.
Ia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil Pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini. Mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi,” ujar Teguh, Minggu, 14 Juli 2024.
Potensi pelanggaran baliho gambar Ahmad Luthfi
Menurut Teguh, potensi pelanggaran bukan hanya Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif. Melainkan, juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah juga berpotensi melakukan pelanggaran apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.