Menurut Max, KP2KP Purwodadi merupakan salah satu unit instansi vertikal Kanwil DJP Jateng I yang berlokasi di Grobogan.
KP2KP Purwodadi memberikan layanan kepada wajib pajak dalam bentuk konsultasi dan edukasi.
“Saya memastikan para wajib pajak akan dilayani sebaik mungkin oleh para pegawai kami sesuai dengan standar yang ada. Apabila wajib pajak membutuhkan layanan dari DJP, agar dapat menghubungi KP2KP Purwodadi atau kantor pajak terdekat,” kata Max.
Lebih lanjut Max menjelaskan, di tengah bencana banjir yang terjadi pihak KP2KP Purwodadi tetap membuka layanan tatap muka kepada wajib pajak.
Hal ini merupakan bentuk dan upaya pelayanan prima kepada wajib pajak.
“Silakan apabila wajib pajak membutuhkan bantuan terutama dalam pengisian SPT Tahunan, dapat menghubungi kantor pajak terdekat baik secara luring maupun daring via kanal media sosial,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah