SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Jawa Tengah (Jateng) meminta para calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan menjadi legislator.
“LHKPN harus calon terpilih sampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Enam Caleg DPRD Jawa Tengah PDIP Mundur, KPU Bakal Klarifikasi
Pelantikan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 sendiri rencananya akan berlangsung pada 13 September 2024 mendatang.
Menurutnya, legislator terpilih mesti menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk pelantikan.
BACA JUGA: Video Aksi Ketua KPU Jateng Berpose di Depan Wartawan
Jika sampai ketentuan batas waktu legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata Handi, maka namanya tak akan masuk dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan turut pelantikan.
Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Sebelumnya, KPU telah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024 lalu.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing: PKB beroleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, dan PDIP 33 kursi. Kemudian, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, dan PAN 4 kursi. Lalu, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




