“Pendidikan seksual harus mulai diberikan sejak SMP dan SMA. Jangan kita anggap tabu. Daripada anak-anak mencari informasi dari sumber yang tidak kredibel, lebih baik kita beri penyuluhan yang benar,” tuturnya.
Penanganan Bayi Terlantar
Untuk penanganan bayi terlantar, dinas sosial memiliki beberapa skema. Setelah melalui proses asesmen, bayi dapat di rawat di panti, adopsi secara resmi, atau kembali kepada keluarga kandung jika memungkinkan.
“Setelah kami dampingi, sebagian keluarga akhirnya mau menerima. Ada juga yang memilih jalur adopsi sesuai ketentuan,” kata Mada.
Ia menegaskan, proses adopsi tidak bisa terlaksana secara sembarangan. Calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan ketat dan mengikuti prosedur resmi. Tidak semua panti asuhan memiliki kewenangan untuk memproses adopsi.
“Di Jawa Tengah, panti yang menangani adopsi antara lain Panti Wiroso Tomo di Salatiga dan Permata Hati di Solo milik Pemprov Jateng. Calon orang tua angkat harus datang ke panti, lalu panti akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Selain itu, proses adopsi hanya dapat terlaksana jika ada pertemuan langsung dengan orang tua kandung bayi dan persetujuan dari pihak terkait.
“Adopsi boleh sepanjang prosedurnya terpenuhi dan pihak yang ingin mengadopsi berkomunikasi langsung dengan orang tua kandung bayi,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





