SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, pun menanggapi terkait kebijakan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, tentang aturan gratis sekolah tersebut.
“Kita tunggu; kan baru MK, ini menunggu Kementerian dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan, karena itu keputusan MK, belum ada koordinasi,” ungkap Sumanto saat beritajateng.tv temui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Minggu, 1 Juni 2025.
BACA JUGA: Daftar SMA/SMK Swasta Gratis di Kota dan Kabupaten Semarang, Bantuan Rp2 Juta per Siswa
Sumanto berharap putusan MK itu mampu mewujudkan nilai luhur UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memeroleh pendidikan.
“Ke depan berharap [putusan MK] itu sesuai UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.
Sekda sebut Pemprov Jateng perlu koordinasi dengan Pemda
Terpisah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap putusan MK yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
Namun, realisasinya disebut masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemilik kewenangan atas jenjang SD dan SMP.
Hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Berlian, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kalau kita bicara pendidikan dasar, itu memang hak mereka [anak-anak]. Jadi tentu saja pemerintah harus memenuhi hak tersebut,” ujar Sumarno.
BACA JUGA: Seratus Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Sekolah Swasta Sambut Program Pendidikan Gratis Pemprov Jateng
Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng selama ini sudah menggratiskan pendidikan di jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri. Sebab, itu telah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Akan tetapi, untuk jenjang SD dan SMP masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Kita belum membicarakan hal itu secara detail. Karena itu adalah ranah kabupaten/kota, maka perlu diskusi bersama teman-teman di daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, Pemprov Jateng belum bisa memastikan skema pelaksanaan putusan MK terkait pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta tingkat dasar (SD dan SMP). (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





