Jateng

MK Revisi Gugatan Mahasiswa Unisbank Semarang Soal Caleg “Akamsi”, Beri Waktu 14 Hari Perbaiki

×

MK Revisi Gugatan Mahasiswa Unisbank Semarang Soal Caleg “Akamsi”, Beri Waktu 14 Hari Perbaiki

Sebarkan artikel ini
MK Unisbank Pemilu
Mahasiswa Unisbank Semarang, Arief Nugraha dan Ahmad Syarif, mengajukan gugatan ke MK. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Pasalnya, Arief mempertimbangkan peluang apakah MK akan mengabulkan gugatan mereka atau tidak.

“Kami mempertimbangkan bagaimana peluang untuk dikabulkan atau tidak, karena yang dibutuhkan untuk data-data jujur banyak sekali, jadi kami usahakan terlebih dahulu untuk diskusi,” paparnya.

Selain itu, Arief menyebut bahwa MK turut mengusulkan alternatif cara lain apabila permohonan di MK tidak berlanjut.

BACA JUGA: Unisbank Luncurkan SIAKU dan SIASET untuk 700 Desa Wisata di Jateng

“Kemarin majelis hakim menyampaikan jika memang tidak diperbaiki atau ditarik bisa melalui opsi lain atau mengadakan audiensi dengan DPR DPRD untuk menyampaikan argumentasi,” tandas Arief.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang mengajukan gugatan ke MK soal UU Pemilu. Mereka menuntut MK agar mengubah syarat caleg harus warga yang berdomisili di daerah pemilihan tempatnya menyalonkan diri.

Hal itu untuk menghindari caleg asli Jakarta yang mencalonkan diri ke daerah demi meraup suara tinggi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan