“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut secara tuntas kejadian ini,” katanya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi Rafi sekaligus menjadi perlindungan bagi konsumen lain yang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Sopir Outsourcing Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Beli Mobil-DP Rumah
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang ԁiterbitkan SPKT Polda Jateng, laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/338/X/2026/JATENG/SPKT.
Dalam dokumen tersebut, perkara ԁilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ԁimaksud dalam Pasal 486 KUHP, dengan terlapor berstatus dalam lidik.
Hingga berita ini ԁitulis, belum terdapat keterangan resmi dari SMS Finance. beritajateng.tv juga telah berupaya menghubungi Polda Jateng untuk konfirmasi laporan tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





