Hukum & Kriminal

Mobil Ditarik Oknum, Warga Pati Lapor Dugaan Penggelapan ke Polda Jateng

×

Mobil Ditarik Oknum, Warga Pati Lapor Dugaan Penggelapan ke Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Mobil
Rafi didampingi kuasa hukumnya, Dewang Purnama saat laporan terkait dugaan penggelapan unit mobil ke SPKT Polda Jawa Tengah, Minggu, 11 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut secara tuntas kejadian ini,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi Rafi sekaligus menjadi perlindungan bagi konsumen lain yang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Sopir Outsourcing Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Beli Mobil-DP Rumah

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang ԁiterbitkan SPKT Polda Jateng, laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/338/X/2026/JATENG/SPKT.

Dalam dokumen tersebut, perkara ԁilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ԁimaksud dalam Pasal 486 KUHP, dengan terlapor berstatus dalam lidik.

Hingga berita ini ԁitulis, belum terdapat keterangan resmi dari SMS Finance. beritajateng.tv juga telah berupaya menghubungi Polda Jateng untuk konfirmasi laporan tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp