SEMARANG, beritajateng.tv – Ekosistem digital Indonesia saat ini tengah berada dalam momentum keemasannya. Berbagai inovasi teknologi, terutama Kecerdasan Buatan (AI), telah meresap ke hampir seluruh sendi perekonomian, dari korporasi besar hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai pelosok, termasuk di Jawa Tengah.
Kehadiran AI bukan lagi sekadar tren teknologi, melainkan fondasi baru bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, di tengah euforia dan percepatan ini, muncul sebuah tantangan krusial dari ranah regulasi yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi ekosistem digital kita: wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) yang ԁinilai berisiko menghambat laju inovasi.
Semangat dari pembaruan regulasi hak cipta pada dasarnya sangat mulia. Yakni untuk melindungi jerih payah para kreator, seniman, dan inovator dari eksploitasi tanpa izin. Hal ini tentu patut kita dukung sepenuhnya. Akan tetapi, alarm bahaya mulai berbunyi ketika rumusan kebijakan yang sedang ԁigodok cenderung mengarah pada aturan yang terlalu kaku dan konservatif. Terutama dalam merespons cara kerja teknologi AI.
Kekhawatiran terbesarnya adalah jika RUU Hak Cipta ini gagal membedakan antara pelanggaran hak cipta secara langsung (pembajakan komersial) dengan pemanfaatan data untuk analisis dan pelatihan mesin (machine learning). AI pada dasarnya belajar dari miliaran data publik yang ada di internet, termasuk teks, gambar, dan kode.
BACA JUGA: Bahas Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual, Kominfo Bincangkan AI dalam Forum Sosialisasi di Salatiga
Jika aturan yang ԁisahkan mewajibkan lisensi individual untuk setiap keping data yang ԁigunakan dalam proses pelatihan AI, hal ini akan menciptakan hambatan administratif dan finansial yang mustahil ԁipenuhi oleh para pengembang teknologi, baik platform lokal maupun global yang beroperasi di Indonesia.





