SEMARANG, beritajateng.tv – H. Moch Ichwan telah resmi menjadi pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sisa masa jabatan 2024-2029.
Adapun Ichwan menggantikan Anggota DPRD Jawa Tengah Sri Ruwiyati yang meninggal dunia pada 27 September 2024 silam.
Ichwan resmi menempati posisi Komisi A dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan Ichwan itu berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.14-1996 tanggal 12 Maret 2025. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, membacakan SK dan penetapan tersebut.
“Meresmikan pengangkatan Saudara H.Moch Ichwan sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Jawa Tengah sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ungkap Sarif.
BACA JUGA: DPRD Jateng Sebut Kesiapan Mudik Nyaris 100 Persen Rampung, Ada 52 Ruas Jalan Potensi Macet
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut hadir dalam penetapan Ichwan.