Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Diaz A Abidin





