Hukum & Kriminal

Momen Sudewo Peluk Istri dan Anak yang Menangis usai Vonis di Pengadilan Tipikor Semarang

×

Momen Sudewo Peluk Istri dan Anak yang Menangis usai Vonis di Pengadilan Tipikor Semarang

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo memeluk anak dan istrinya yang menangis usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo memeluk anak dan istrinya yang menangis usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Bupati Pati nonaktif Sudewo menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. Di mana Sudewo majelis hakim jatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara.

Isak tangis istri Sudewo, Atik Kusdarwati, dan anak, serta para pendukungnya terdengar ketika hakim ketua Edwin Pudyono membacakan hukuman terhadap terdakwa.

Sudewo bersama anggota keluarganya yang hadir dalam persidangan kompak mengenakan pakaian putih.

Penampilan itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, ketika Sudewo biasanya terlihat mengenakan kemeja atau busana batik.

BACA JUGA: Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Tangisan mulai pecah saat majelis hakim menyampaikan vonis pidana penjara terhadap Sudewo.

Keluarga dan pendukung yang mengikuti persidangan dari dalam ruang sidang tampak tak kuasa menahan air mata setelah mendengar putusan tersebut.

Momen emosional berlanjut ketika istri dan anak Sudewo menghampiri. Mereka kemudian berpelukan di ruang sidang, di tengah suasana haru yang menyelimuti keluarga dan orang-orang yang hadir memberikan dukungan.

Sejumlah pendukung yang berada di ruang sidang juga terlihat menangis. Mereka sebelumnya mengikuti jalannya persidangan dengan harapan Sudewo mendapatkan putusan bebas.

BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Sebagai informasi pada sidang tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo.

Selain itu, terdakwa wajibk membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Sudewo, PN Semarang Perketat Pengamanan guna Antisipasi Massa Membludak