HeadlineHukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Mozza Terungkap, Pelaku Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

×

Motif Pembunuhan Mozza Terungkap, Pelaku Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pembunuhan Mozza
Pelaku pembunuhan Mozza yang juga kekasih korbanm MVDA (22) saat dibawa polisi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 5 September 2026. (Yuni Esa Anugerah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengungkap motif pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) yang jasadnya ditemukan dalam bentuk kerangka di kawasan Jangli, Kota Semarang, setelah lebih dari setahun hilang.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, tersangka berinisial MVDA (22) mengaku emosi dan cemburu setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Namun, polisi menegaskan motif tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka dan masih dalam pendalaman penyidikan.

“Menurut pengakuan tersangka pada saat awal Mei 2025 sudah terjalin hubungan pacaran dan sekitaran bulan Juni korban ketahuan ada chat dengan laki-laki lain. Namun ini masih perlu pendalaman,” kata Ni Made dalam konferensi pers di Lobi Polrestabes Semarang, Sabtu, 5 Desember 2026.

BACA JUGA: Kenal di Tiktok, Cekcok di Kos, MVDA Pelaku Pembunuhan Mozza Bekap dan Buang Jasad Korban di Jangli

Kasus tersebut bermula ketika MVDA dan korban berkenalan melalui aplikasi TikTok sekitar Mei 2025. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApps dan beberapa kali bertemu.

Menurut pengakuan tersangka, hubungan keduanya berlanjut hingga Juni 2025. Pada 25 Juni 2025, korban datang ke kos tersangka di Candisari, Kota Semarang. Di tempat tersebut, keduanya terlibat cekcok. Tersangka kemudian emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Jadi ada rasa cemburu dan juga emosi dari tersangka,” ujar Ni Made.

Bekap korban 7 menit hingga meninggal

Dalam pemeriksaan, MVDA mengaku membekap korban hingga kehilangan kesadaran dan lemas. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB pada 25 Juni 2025. Menurut keterangan tersangka, korban ia bekap selama kurang lebih tujuh menit.

“Tersangka mengaku membekap korban selama kurang lebih tujuh menit hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Ni Made.

Keterangan tersebut masih akan penyidik dalami dengan bukti-bukti lain, termasuk pemeriksaan forensik.

Sementara itu, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Semarang, ditemukan dugaan resapan darah pada sejumlah bagian tulang. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kekerasan tumpul pada bagian wajah yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.

“Ini sesuai juga keterangan tersangka bahwa ketika cekcok pelaku emosi dan seketika membekap korban selama kurang lebih tujuh menit sehingga korban lemas,” jelas Ni Made.

Motif pembunuhan Mozza bukan untuk kuasai harta 

Polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.

Ni Made menegaskan, dugaan motif utama pembunuhan bukan untuk menguasai harta benda korban. Setelah korban meninggal, tersangka justru berupaya menghilangkan berbagai barang milik korban yang dapat menjadi barang bukti.

Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC pelaku jual kepada seseorang. Tersangka juga menjual helm korban. Sementara telepon seluler korban pelaku buang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban dibuang di kawasan Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.

BACA JUGA: Penemuan Kerangka di Jangli Semarang, Polisi Sebut Ciri-cirinya Mirip Mozza yang Hilang Sejak 2025

Polisi juga mendalami pengakuan tersangka terkait upaya menghapus bukti percakapan dari telepon seluler korban maupun perangkat milik tersangka.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MVDA. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual.

“Kita juga dalami ada tindak pidana lain dalam peristiwa ini,” kata Ni Made.

Polisi juga akan menyita dan memeriksa CCTV kos yang menjadi lokasi korban meninggal dunia.

MVDA terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp