Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni DPP (20), warga Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, serta TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni DPP (20), warga Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, serta TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila