Kemudian, petugas akan memproses pemindahan melalui Sidalih agar pemilih dapat memungut suara di TPS domisili.
Paulis mengingatkan, pindah pemilih hanya bisa dilakukan antar wilayah Jawa Tengah.
“Karena pilkada itu lokal, jadi maksimal itu hanya 1 wilayah Jateng. Jadi kami hanya bisa melayani pindah pemilih khusus warga Jateng. Kalau warga Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur atau lainnya kita tidak bisa memfasilitasi pindah memilih ke Jateng,” tuturnya.
“Demikian juga warga Jawa Tengah mau pindah pemilih ke Jakarta atau ke Jogja dan kota lainnya, kita enggak bisa karena ini pilkada ya,” sambung Paulus.
BACA JUGA: 28 Juta Pemilih Akan Nyoblos di 56 Ribu TPS di Jateng, Masihkah KPU Layani Pindah Memilih?
Proses untuk mengurus pindah TPS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 28 Oktober 2024.
“Tetapi khusus beberapa kategori nanti bisa H-7 . Untuk yang rawat inap di faskes, menjadi tahanan, bencana alam dan yang menjalankan tugas. Misalnya PNS Pemprov yang harus monitoring atau driver yang mendapat tugas ke mana travel itu juga bisa,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila