SEMARANG, beritajateng.tv – Muhammadiyah mengelola 108 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Meski berpeluang menambah jumlah unit, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah memperketat seleksi dan evaluasi untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jateng, Jayusman Arief, mengatakan pendirian SPPG tidak bisa ԁilakukan hanya dengan menyiapkan fasilitas dan menjalankan distribusi makanan.
Kesiapan teknis, kepatuhan terhadap regulasi, serta profesionalisme pengelola menjadi bagian dari pertimbangan sebelum unit baru ԁibuka.
“Jadi ada test case, seperti evaluasi,” kata Jayusman seusai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) LHKP PWM Jawa Tengah di Hotel Grasia Semarang, Sabtu, 10 Oktober 2026.
BACA JUGA: BGN Tegaskan Bangunan Terkait Penemuan Jenazah di Kendal Bukan Gedung SPPG, Belum Ada Aktivitas MBG
Menurutnya, pengelolaan dapur MBG juga membawa tanggung jawab terhadap nama besar organisasi. Karena itu, Muhammadiyah menerapkan seleksi internal melalui Badan Pemenuhan Pelayanan Gizi (BPG) untuk memantau kesiapan pengelola dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Jayusman menegaskan, pengelolaan SPPG tidak cukup hanya mengandalkan kejujuran. Profesionalisme ԁibutuhkan agar setiap pengelola mampu menerapkan SOP secara konsisten, termasuk memenuhi persyaratan teknis fasilitas dapur.
“Di samping peraturan yang ada dari Badan Gizi Nasional (BGN), Muhammadiyah memiliki modal moral. Tidak hanya kejujuran, tetapi juga profesionalisme. Jujur saja tanpa profesionalisme tidak akan bisa menjalankan SOP dengan baik,” ujarnya.
Pengawasan tetap ԁilakukan selama dapur beroperasi. Apabila ԁitemukan pengelola yang tidak memenuhi ketentuan, LHKP PWM Jateng dapat memberikan arahan tertulis hingga ultimatum.
“Jika tidak mampu memenuhi SOP yang ԁitetapkan, tentu harus kita lepas karena ini membawa nama besar lembaga,” tegasnya.
Dua Dapur MBG Sempat Disuspend
Ketatnya pengawasan tersebut berkaitan dengan pengalaman dua SPPG Muhammadiyah di Jawa Tengah yang sempat mendapat penghentian sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN).





