Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83: Produk Pendukung Israel Haram Untuk Dibeli

×

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83: Produk Pendukung Israel Haram Untuk Dibeli

Sebarkan artikel ini
demo pendukung palestina
Rakyat Indonesia mendukung Palestina di Monas, Jakarta 05/11/2023. (foto: X/ZeroDemoCRAZY)

Fatwa Nomor 83 MUI ini menjadi panduan penting bagi umat Islam di Indonesia dan menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

BACA JUGA: Bantah Pro Israel, Grab Indonesia Siapkan Dana Rp 3,5 M untuk Palestina

MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam membantu perjuangan Palestina. Termasuk upaya diplomasi di PBB dan pengiriman bantuan kemanusiaan.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp