JAKARTA, beritajateng.tv – Belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi topik perbincangan publik sejak perilisan fatwa tentang boikot Israel.
Adapun fatwa yang MUI keluarkan tersebut merupakan respons atas polemik berkepanjangan di Timur Tengah dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Fatwa ini pun diumumkan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa pada hari Jumat yang lalu di Jakarta, Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya hal ini dalam konteks perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
“Mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.
BACA JUGA: Gelar Aksi Bela Palestina, Umat Lintas Agama Panjatkan Doa Bersama di Tugu Muda Semarang
Namun, setelah perilisan fatwa dari MUI tersebut, tak sedikit warganet yang menganggap sudah ada beberapa produk di Indonesia yang dianggap milik atau bekerja sama dengan Israel. Hal ini pun beredar secara luas di sosial media.