SEMARANG, beritajateng.tv – Usai ricuh dengan gaji guru yang tak sepadan, kini dunia pendidikan kembali heboh atas kasus Nadiem Makarim yang kabarnya telah korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan Laptop. Nama-nama yang tercantum salah satunya yakni mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan tersebut.
Penetapan nama-nama tersangka ini yakni pada tanggal 4 September 2025 kemarin. Kabar tersebut tentu membuat dunia pendidikan semakin patah hati.
Berikut ini kronologi lolosnya proyek laptop yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan.
Kronologi Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Sebelum resmi menjabat sebagai menteri, Nadiem Makarim sudah memiliki grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup tersebut beranggotakan Nadiem bersama orang-orang terdekatnya yang kemudian terpilih menjadi staf khusus, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keberadaan grup itu terungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka Jurist Tan serta salah satu pejabat Kemendikbud.
Melalui grup tersebut, Nadiem bersama anggota lainnya sudah lebih dulu membicarakan rencana program digital pendidikan oleh Kemendikbud.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi menduduki posisi sebagai menteri. Sejak saat itu, intensitas koordinasi semakin meningkat.
Jurist Tan kemudian menjalin komunikasi dengan sejumlah konsultan teknologi eksternal, termasuk Ibrahim Arief, guna membahas rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada Desember 2019, Nadiem memberikan tugas kepada Jurist untuk membantu Ibrahim berperan sebagai konsultan teknologi dalam Kemendikbudristek.
Setelah pelantikannya sebagai menteri, Nadiem aktif menjalin pertemuan dengan Google untuk membahas peluang masuknya produk mereka ke dalam pengadaan tahun berjalan.