Nasional

Nadiem Makarim Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Berikut Kronologinya

×

Nadiem Makarim Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Berikut Kronologinya

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim jadi tersangka kasus pengadaann laptop Chromebook. (ant)

Pada Februari 2020, Nadiem sempat bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, pembicaraan membahas sejumlah program Google yang berpotensi, salah satunya Google for Education dengan perangkat Chromebook yang cocok bagi Kementerian, khususnya untuk siswa.

Sekitar awal 2020, Nadiem juga merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK pada Kemendikbud.

Padahal, surat serupa sebelumnyabelum terproses oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena produk Google tersebut pernah melewati pengujian namun hasilnya gagal serta tidak layak untuk menjadi fasilitas Sekolah Garis Terluar (SGT) maupun wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Setelah itu, koordinasi semakin intens. Jurist Tan bersama Fiona rutin mengadakan rapat virtual melalui Zoom yang juga melibatkan pejabat Kemendikbudristek.

Salah satunya Mulyatsyahda (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021) serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021).

Jumlah Anggaran Pengadaan Laptop

Pada periode 2019–2022, program pengadaan ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, dengan total 1,2 juta unit laptop yang telah tersedia oleh Kemendikbudristek.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa laptop berbasis Chromebook tidak bisa memberikan kontribusi secara maksimal oleh para pelajar.

Penyebabnya adalah kebutuhan akses internet yang stabil, sementara ketersediaan jaringan Indonesia masih belum merata, khususnya pada wilayah pelosok dan daerah 3T.

Akibat penyimpangan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan