Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Nasabah Bank Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat M-Banking Mulai Tahun Depan

×

Nasabah Bank Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat M-Banking Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
bank jateng
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno (4 dari kiri) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro (5 dari kiri) serta Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ony Suharsono (3 dari kiri) melakukan pengundian 14 sepeda motor yamaha Aerox pada pengundian hadiah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sabtu, 14 Desember 2024 malam.

Pada 2024, ada 55.369 transaksi melalui kanal Bank Jateng tersebut dengan nominal pajak mencapai Rp17,9 miliar. Nilainya naik lebih dari dua kali lipat di bandingkan 2023 sebesar 22.500 transaksi dengan nominal pajak Rp7,2 miliar.

Ony mengungkapkan jika terbandingkan total capaian pajak kendaraan yang mencapai triliunan rupiah per tahun, capaian pajak melalui kanal Bank Jateng itu masih cukup sedikit. Lantaran hal itu, Bank Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan realisasi pembayaran pajak kendaraan melalui kanal Bank Jateng.

BACA JUGA: Ikon Sport Tourism Kelas Dunia, Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Sukses

Ony optimistis realisasi pembayaran pajak kendaraan melalui kanal Bank Jateng pada tahun depan tembus Rp100 miliar.

Sekda Jateng, Sumarno, mengungkapkan kemudahan akses masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor harus terus berlangsung. Sumarno mengapresiasi capaian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobile banking serta Laku Pandai Bank Jateng yang meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Ini menjadi penggerak untuk kedepannya supaya masyarakat lebih mengenal pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan hanya melalui smartphone dengan aplikasi Bima Mobile,” kata Sumarno. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan