“Masalah sudah terlihat pada saat saya datang di bulan Oktober 2023. Nasabah tidak bisa lagi melakukan transaksi di Bank, terkecuali bagi yang membayar kewajibannya. Saya banyak mengikuti berita juga. LPS akan menanggung simpanan saya. Kemudian persyaratan juga sudah saya penuhi. Asalkan syaratnya lengkap prosesnya pun cepat,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak jera untuk kembali menabung di bank, apalagi menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di bank.
“Setelah pencairan, simpanan saya tetap tabung baik untuk pribadi maupun organisasi saya. Rekening saya ada 4 dan saya tabung lagi semua. Saya akan selalu menabung di bank apalagi ada LPS yang jamin,” ujarnya.
Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dan mendapat jaminan dari LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar. Misalnya, BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Selain itu, sabar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Hal tersebut karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.