BACA JUGA: Puas dengan Vonis 15 Tahun, Ayah Gamma Ingin Robig Dipecat Tak Hormat dari Polri
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar 200 juta. Jika tidak membayar denda, maka wajib mendekam di bui selama 1 bulan.
Kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang ini telah menarik perhatian publik karena kejadian yang tidak seharusnya terjadi antara aparat penegak hukum dan warga sipil. Penolakan banding Aipda Robig Zaenudin menunjukkan bahwa proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat akan terus berlanjut.
“Setelah adanya keputusan penolakan sidang banding, hasil putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dikeluarkannya surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah,” kata Kombes Pol Artanto.
Setelah terbitnya surat penetapan tersebut, kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang ini akan memasuki babak akhir dalam proses hukum. Namun, dampak dari kejadian ini akan terus terasa oleh keluarga korban dan masyarakat luas. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.