Hukum & Kriminal

Nekat! Motor Pegawai PDAM Blora Dicuri Saat Kunci Masih Menempel, Pelaku Sempat Ngobrol dengan Polisi

×

Nekat! Motor Pegawai PDAM Blora Dicuri Saat Kunci Masih Menempel, Pelaku Sempat Ngobrol dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapores Blora AKBP Inggal Widya Perdana, menunjukan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Blora, Senin, 19 Oktober 2026.(Heri/beritajateng.tv)
Kapores Blora AKBP Inggal Widya Perdana, menunjukan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Blora, Senin, 19 Oktober 2026.(Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Blora, Jawa Tengah, terungkap.

Pelaku berinisial KY (44) sempat datang ke lokasi kejadian dan berpura-pura mengobrol dengan polisi yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pria tersebut justru polisi curigai sebagai pencurinya.

Polres Blora bersama Polsek Blora Kota kemudian menangkap KY pada Jumat, 9 Oktober 2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diduga mencuri satu unit Honda Vario 125 warna putih perak milik YA (31), pegawai PDAM Blora.

BACA JUGA: Puluhan Anabul Ramaikan Lomba Fashion Kucing di MD Mall Blora, Blora Cat Community Harap Jadi Agenda Rutin

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan terkait penangkapan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada Kamis, 8 Oktober 2026.

“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ucap Inggal.

Berawal dari Kunci Motor yang Tertinggal

Dia mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di area parkir kantor PDAM Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Inggal bilang, KY awalnya mendatangi kantor PDAM untuk mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.

Akan tetapi, kata dia, ketika berada di area parkir, dia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban dalam kondisi kunci masih menempel di lubang kontak.

BACA JUGA: Harga Kedelai Tembus Rp11.600 per Kg, Pedagang Tahu Tempe di Blora Terjepit: tak Berani Naikkan Harga

Melihat kesempatan tersebut, Inggal mengatakan, tersangka dugaannya langsung mengambil helm yang tergantung di sepeda motor sebelah. Dia kemudian membawa kabur Honda Vario milik korban.

Inggal berkata, motor hasil curian itu pelaku bawa menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion sebelum menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp2 juta melalui perantara seorang rekannya.

Polisi Telusuri Bukti hingga ke Rembang

Inggal mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah dia gadaikan. Tepatnya di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” katanya.

BACA JUGA: Kronologi Rumah di Jalur Blora – Cepu Ludes Terbakar, Kisaran Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Lebih lanjut, dia mengatakan, atas dugaan pencurian tersebut, KY polisi jerat menggunakan pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp