Jateng

Ngaku Dirugikan, Anggota Ajukan Gugatan Class Action via Pengadilan Salatiga

×

Ngaku Dirugikan, Anggota Ajukan Gugatan Class Action via Pengadilan Salatiga

Sebarkan artikel ini
BLN
Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga melakukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
BACA JUGA: SMK Putra Bangsa Salatiga Perkenalkan Manajemen Baru dan Lantik Kepala Sekolah Naungan Yayasan Meira Visi Persada

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti menambahkan, khusus untuk layanan Sipintar total anggota Koperasi BLN sekitar 40 ribu orang di seluruh Indonesia.

Jika diakumulasi, modal yang telah disetorkan anggota untuk produk layanan ini kepada koperasi, ditengarai jumlahnya mencapai Rp 3,1 triliun.

Karena nilai potensi kerugian yang cukup besar dan jumlah anggotanya cukup banyak gugatan class action atau gugatan kelompok ini di upayakan.

“Maka, sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA), maka kami juga mengimbau kepada para korban lain (yang juga merasa terugikan) bisa bergabung dalam gugatan ini,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan