Saat itu, korban tengah kebelet buang air kecil (BAK), namun temannya tidak ada yang ingin mengantar. Dari situlah sang pelaku menawarkan diri.Korban diajak ke gedung sekolah tak jauh dari tempat nongkrong. Namun, di tempat itu pelaku memperkosa sang korban.
Pelaku ditangkap
Di akhir bulan lalu, pelaku akhirnya tertangkap. Adapun penangkapan ini terjadi saat sang pelaku sedang mengamankan toko di kawasan Jalan Kebon Agung.
BACA JUGA:Film Like and Share untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Penangkapan PT dilakukan oleh pihak Mapolresta Sleman. Ia lalu ditahan di sana.
Atas aksi pemerkosaan yang ia lakukan, pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mendapat ancaman penjara selama 15 tahun.(*)





