Peristiwa

Ngeri! Preman di Sleman Perkosa 2 Gadis, Ancam Pakai Pedang

×

Ngeri! Preman di Sleman Perkosa 2 Gadis, Ancam Pakai Pedang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SLEMAN, beritajateng.tv – Berita pilu beredar soal seorang preman asal Sleman melakukan perkosaan terhadap dua gadis belia. Aksi bejat tersebut ia lakukan dengan mengancam menggunakan pedang.

Mirisnya, aksi perkosaan yang preman berusia 29 tahun itu lakukan tak hanya sekali, melainkan berkali-kali. Pelaku tersebut berinisial PT yang ada di penghujung usia 20. Ia merupakan warga dari Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.

Kabarnya, kejadian miris ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023. Para korban pun merupakan gadis berusia 17 tahun.

BACA JUGA:Perempuan di Semarang Ini Dianiaya dan Dicekik Bahkan Nyaris Diperkosa Mantan Kekasih

“Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Saat itu korban sudah tidak meneruskan, sudah putus sekolah,” ujar Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto, Rabu 4 Oktober 2023.

Awal peristiwa preman lakukan pemerkosaan

Peristiwa ini kabarnya bermula pada 1 Juli 2023, ketika korban pertama bertemu dengan pelaku di pasar malam.

Pelaku di kala itu mengajak korban minum bersamanya, namun korban menolak. Pelaku lalu memberikan ancaman mengerikan dengan mengeluarkan sebilah pedang.

Karena hal itu, korban akhirnya mengikuti perintah sang pelaku. Mereka pun akhirnya pergi ke rumah teman pelaku dan melakukan pemerkosaan terhadap korban pertama.

Tak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sudah melakukan tindakan kekerasan yang sama terhadap korban pertama pada 5 Juli 2023. Di kala itu, pelaku mengancam dengan pedang yang sama. Aksi perkosaan pun terulang kembali.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi, Polda Jateng Persilahkan Pengacara Buktikan 

Rupanya, aksi pemerkosaan ini bukan pertama kalinya pelaku lakukan. Aksi pertama, ia lakukan pada tahun 2020 ketika korban masih berusia 14 tahun.”Pertama 3 tahun yang lalu, usia masih 14 tahun. Pertama yang (pertama). Saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong,” ucap Aipda Suhartanto.

Saat itu, korban tengah kebelet buang air kecil (BAK), namun temannya tidak ada yang ingin mengantar. Dari situlah sang pelaku menawarkan diri.Korban diajak ke gedung sekolah tak jauh dari tempat nongkrong. Namun, di tempat itu pelaku memperkosa sang korban.

Pelaku ditangkap

Di akhir bulan lalu, pelaku akhirnya tertangkap. Adapun penangkapan ini terjadi saat sang pelaku sedang mengamankan toko di kawasan Jalan Kebon Agung.

BACA JUGA:Film Like and Share untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Penangkapan PT dilakukan oleh pihak Mapolresta Sleman. Ia lalu ditahan di sana. 

Atas aksi pemerkosaan yang ia lakukan, pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mendapat ancaman penjara selama 15 tahun.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp