Kemudian pada Senin, 6 April 2026 petugas lebih dulu menangkap tersangka DBS alias Weng (24) di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Ia berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas dan penerima hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu pelaku lainnya, RIF alias Dito (25), yang diketahui melarikan diri ke arah Magelang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah tersebut.
“RIF berperan sebagai eksekutor yang menarik dompet korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat,” ungkap Syahduddi.
Dito diketahui merupakan residivis dengan riwayat panjang kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah di pidana pada 2019, kembali beraksi pada 2020, 2022, hingga 2024 dengan kasus serupa. Sementara rekannya, Weng, tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Begal Mengintai Dini Hari, Perempuan Sukoharjo Nyaris Kehilangan Nyawa
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, serta satu bilah pisau lipat sepanjang sekitar 20 cm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





