Tak hanya itu, kekerasan seksual dengan korban santriwati juga terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sama halnya di Kota Semarang yang pernah terjadi kasus serupa.
“Tentu (rencana Perda tersebut) melihat dinamika yang terjadi di tempat kita. Walaupun misalnya ada Perda seperti itu pasti berbenturan dengan hak-hak asasi manusia dan sebagainya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, Dosen FHK SCU Imbau Orang Tua Tumbuhkan Pemahaman Sejak Dini
Enar bercerita, mengawal kasus kekerasan seksual pada anak juga menemui berbagai dinamika di lapangan. Utamanya, keengganan dari pihak korban terutama orang tua untuk melapor.
Pertimbangannya beragam, ungkap Enar, mulai dari takut anaknya akan menjadi korban perundungan ataupun rasa malu keluarga di lingkungan masyarakat.
“Hal inilah yang perlu solusi efektif, tentunya yang berpihak kepada korban kekerasan seksual,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi