SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah indekos dengan tujuh kamar tidur yang berlokasi di Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang menjadi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indekos itu dibeli oleh tersangka EN alias LEO (43), residivis narkoba asal Kota Semarang yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.
Selain indekos, rumah di Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang juga polisi amankan sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, membenarkan indekos dan rumah tersebut EN beli dari hasil jual beli narkotika.
“Jadi seakan-akan dia itu adalah seorang pengusaha kos-kosan. Padahal sumber dana anggarannya itu bisa kami buktikan merupakan hasil kejahatan, hasil narkotika,” ujar Anwar usai menghadiri Konferensi Pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.
BACA JUGA: Residivis Narkoba asal Semarang 3 Kali Terjerat Pencucian Uang, Transaksi Sabu via Rekening Crypto
Anwar mengungkap, pembelian aset indekos tersebut didukung dengan bukti transaksi yang menguatkan dugaan pencucian uang. Menurutnya, pembuktian aliran dana menjadi dasar kuat penyidik menetapkan aset tersebut sebagai hasil tindak pidana narkotika yang kemudian tersangka cuci melalui kepemilikan properti.
“Dengan bukti kuitansi untuk membeli aset kos-kosan itu senilai Rp825 juta, sehingga bisa kami buktikan bahwa itu adalah hasil dari narkotika. Dan itu yang bisa kami buktikan bahwa aset tersebut adalah hasil dari narkotika,” tegas Anwar.
Dalam perkara ini, Anwar juga menepis dugaan bahwa peredaran narkotika yang EN lakukan menyasar pasar luar negeri. Ia menegaskan, tersangka berperan sebagai pemasok narkotika ke wilayah Indonesia.
“Tidak [mengirim barang ke luar negeri]. Ini justru yang bersangkutan ini mengirim barang ke Indonesia, jadi semacam supplier. Dan tersangka EN ini yang mengedarkan ke wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Residivis Narkoba Lakukan Pencucian Uang Pakai Rekening Orang Lain
Menanggapi asal negara pemasok narkotika tersebut, Anwar menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. “Negaranya masih penyelidikan kami ya. Masih penyelidikan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, meskipun sebagian aliran dana narkotika menggunakan rekening atas nama orang lain, penyidik tetap dapat menyita seluruh aset yang tersangka kuasai.
“Karena sudah jelas tersangkanya, makanya kita berhasil menyita aset senilai Rp3,16 miliar itu. Walaupun ada beberapa rekening atas nama orang lain, tetapi bisa kita sita karena yang menguasai itu adalah tersangka EN,” jelasnya.
Anwar mengungkap, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penerapan pasal TPPU untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke sumber keuangannya.













