Hukum & Kriminal

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu, Polisi Buka Opsi Jerat Pasal Pemalsuan

×

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu, Polisi Buka Opsi Jerat Pasal Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu Sopir
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes M. Pratama Adhyasastra, usai menghadiri Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang yang menewaskan 16 orang terungkap. Polda Jawa Tengah menduga SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), palsu.

Dugaan itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Pratama Adhyasastra, dalam sesi tanya jawab Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.

“SIM yang kami temukan ini sedang kami kembangkan [bahwa] keluar di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami, hasil penelusuran mungkin kami duga, kami duga SIM-nya itu mungkin palsu. Ini kami sedang meminta surat rilis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat,” ujar Pratama.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Pratama menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat. Secara lisan, kata dia, kepolisian setempat menyatakan SIM tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Kami sudah menyurat ke Direktorat Lantas Polda Sumatera Barat dan itu sudah secara lisan Polresta Padang nyatakan tidak ada, tidak pernah mengeluarkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Polda Jateng Duga SIM Sopir Palsu

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik. “Kemudian juga sudah ada pengakuan. Untuk memperkuat, akan kami kirim ke Labfor,” sambung Pratama.

Kendati demikian, Pratama menegaskan pendalaman dugaan SIM palsu tersebut tidak menghapus proses hukum atas kecelakaan maut yang terjadi.

“Ini tidak akan menghapus pelanggaran yang sudah dia lakukan. Kami tetap dalami Pasal 310-nya. Setelah itu nanti akan kami lanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lainnya,” tegasnya.

Selain SIM pengemudi, polisi juga masih mendalami kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk hasil ramp check terakhir bus Cahaya Trans.

“Nanti juga akan kami dalami bagaimana kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk ramp check terakhir,” pungkas Pratama.

Krimum Tegaskan SIM Palsu Bisa Jadi Tindak Pidana Tersendiri

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan dugaan penggunaan SIM palsu berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.

Dwi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami akan berkonsentrasi dengan Direktorat Lantas terkait dengan apa yang ditemukan, dugaan SIM palsu. Kami akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik SIM itu sendiri,” ujar Dwi.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Bus Laka di Exit Tol Krapyak Tak Layak Jalan, Polisi Bakal Periksa PO Cahaya Trans

Ia menegaskan, apabila terbukti menggunakan SIM palsu, maka pengemudi dapat dijerat dengan pasal pemalsuan.

“Kalau jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu, itu merupakan tindak pidana tersendiri, pemalsuan,” tegasnya.

Dwi memastikan, pendalaman tersebut akan pihaknya tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan koordinasikan lintas fungsi di lingkungan Polda Jawa Tengah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp