Hukum & Kriminal

Nyamar Jadi Juragan Kos, Residivis Narkoba Cuci Uang dengan Beli Indekos di Gunungpati Semarang

×

Nyamar Jadi Juragan Kos, Residivis Narkoba Cuci Uang dengan Beli Indekos di Gunungpati Semarang

Sebarkan artikel ini
Uang Pencucian
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPU Narkoba di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah indekos dengan tujuh kamar tidur yang berlokasi di Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang menjadi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indekos itu dibeli oleh tersangka EN alias LEO (43), residivis narkoba asal Kota Semarang yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.

Selain indekos, rumah di Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang juga polisi amankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, membenarkan indekos dan rumah tersebut EN beli dari hasil jual beli narkotika.

“Jadi seakan-akan dia itu adalah seorang pengusaha kos-kosan. Padahal sumber dana anggarannya itu bisa kami buktikan merupakan hasil kejahatan, hasil narkotika,” ujar Anwar usai menghadiri Konferensi Pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.

BACA JUGA: Residivis Narkoba asal Semarang 3 Kali Terjerat Pencucian Uang, Transaksi Sabu via Rekening Crypto

Anwar mengungkap, pembelian aset indekos tersebut didukung dengan bukti transaksi yang menguatkan dugaan pencucian uang. Menurutnya, pembuktian aliran dana menjadi dasar kuat penyidik menetapkan aset tersebut sebagai hasil tindak pidana narkotika yang kemudian tersangka cuci melalui kepemilikan properti.

“Dengan bukti kuitansi untuk membeli aset kos-kosan itu senilai Rp825 juta, sehingga bisa kami buktikan bahwa itu adalah hasil dari narkotika. Dan itu yang bisa kami buktikan bahwa aset tersebut adalah hasil dari narkotika,” tegas Anwar.

Dalam perkara ini, Anwar juga menepis dugaan bahwa peredaran narkotika yang EN lakukan menyasar pasar luar negeri. Ia menegaskan, tersangka berperan sebagai pemasok narkotika ke wilayah Indonesia.

“Tidak [mengirim barang ke luar negeri]. Ini justru yang bersangkutan ini mengirim barang ke Indonesia, jadi semacam supplier. Dan tersangka EN ini yang mengedarkan ke wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Residivis Narkoba Lakukan Pencucian Uang Pakai Rekening Orang Lain

Menanggapi asal negara pemasok narkotika tersebut, Anwar menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. “Negaranya masih penyelidikan kami ya. Masih penyelidikan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, meskipun sebagian aliran dana narkotika menggunakan rekening atas nama orang lain, penyidik tetap dapat menyita seluruh aset yang tersangka kuasai.

“Karena sudah jelas tersangkanya, makanya kita berhasil menyita aset senilai Rp3,16 miliar itu. Walaupun ada beberapa rekening atas nama orang lain, tetapi bisa kita sita karena yang menguasai itu adalah tersangka EN,” jelasnya.

Anwar mengungkap, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penerapan pasal TPPU untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke sumber keuangannya.

“Namanya TPPU. Jadi tidak hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya kita kejar,” pungkas Anwar.

Penangkapaan Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus TPPU dari hasil peredaran narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp3,16 miliar.

Pengungkapan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.

Anwar menyebut, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang kemudian mengarah pada aliran dana dan kepemilikan aset hasil kejahatan.

“Terkait dengan laporan narkotika, kami telah melakukan upaya pemeriksaan, olah TKP, dan rekonstruksi terakhir. Di situ kami menemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika,” ujar Anwar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E.N. alias LEO (43), residivis narkoba yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.

BACA JUGA: BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba

Anwar menjelaskan, tersangka tertangkap pada 12 November 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Brebes, Jawa Tengah, setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain berinisial SOKIP dan MUAMAR RIFAI.

“Dari hasil penyidikan, kami temukan bahwa tersangka ini melakukan pembelian narkotika sebanyak 13 kali. Masing-masing satu kilogram, dengan harga per kilogram sekitar Rp450 juta,” ungkap Anwar.

Pembayaran narkotika tersebut, lanjut dia, menggunakan berbagai metode untuk mengaburkan jejak.

“Pembayaran melalui rekening bank atas nama orang lain dan juga menggunakan aplikasi crypto. Ini untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Tersangka juga kedapatan terhubung dengan jaringan narkotika lintas wilayah, dengan salah satu pemasok berstatus DPO yang menurut dugaan berada di luar negeri. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp