SEMARANG, beritajateng.tv – Brigadir Ade Kurniawan, anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, resmi mengajukan memori banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menerima dokumen memori banding dari Brigadir Ade.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan menyiapkan tahapan sidang banding.
BACA JUGA: Terpecat Tidak Hormat, Brigadir Ade Kurniawan Pertimbangkan Banding: Masih Ingin Jadi Polisi
“Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan Skep (Surat Keputusan) Sidang Banding-nya untuk ditandantangani Kapolda,” kata Artanto lewat pesan singkat, Rabu, 16 April 2025.
Ade sebelumnya mendapat kesempatan untuk menyusun memori banding dalam kurun waktu tiga hari setelah ia secara resmi mengajukan banding pada Kamis, 10 April 2025 lalu.
Ia mengajukan banding sebagai upaya terakhirnya untuk menghindari pemecatan dari institusi Polri.
Sidang banding Brigadir Ade berjalan pararel dengan sidang pengadilan
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa proses sidang banding terhadap pelanggaran etik Ade akan berjalan secara paralel dengan proses peradilan pidana yang masih berlangsung di pengadilan umum.
“Proses sidang banding paralel dengan sidang TP (Tindak Pidana). Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya,” tambahnya.