Belakangan, Brigadir Ade Kurniawan menjadi sorotan publik usai kuat dugaan terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Ade, Moh Harir, menyebut bahwa kliennya masih berharap bisa tetap menjadi anggota Polri. Sehingga, proses banding menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan keanggotannya sebagai anggota Polri usai putusan PTDH dalam sidang etik.
BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Terpecat Tidak Hormat!
“Bukannya tidak salah tapi tetap kita akan menjalani upaya hukum bagi klien kami. Harapannya [minta tidak dipecat] seperti itu. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari polisi,” katanya.
Terkait soal dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak yang menjerat Ade, Harir menyebut bahwa hal itu masih belum terbukti di pengadilan.
“Artinya ini masih dugaan tindak pidana. Belum secara pasti apakah saudara Ade Kurniawan tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. Jadi kita akan uji di pengadilan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi