“Bukannya tidak salah tapi tetap kita akan menjalani upaya hukum bagi klien kami. Harapannya [minta tidak dipecat] seperti itu. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari polisi,” katanya.
Terkait soal dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak yang menjerat Ade, Harir menyebut bahwa hal itu masih belum terbukti di pengadilan.
“Artinya ini masih dugaan tindak pidana. Belum secara pasti apakah saudara Ade Kurniawan tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. Jadi kita akan uji di pengadilan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





