SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024. Tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Kepala OJK Jateng Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPR Bank Purworejo, merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang OJK lakukan.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
“Hal ini untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan. Serta melindungi konsumen, ” kata Sumarjono melalui siaran pers, Rabu 21 Februari 2024.
Sumarjono menjelaskan, per 31 Maret 2023 kemarin OJK telah menetapkan Perumda itu. Dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal. Untuk melakukan upaya penyehatan guna mengatasi permasalahan permodalan dan kikuiditas. Sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.