Ekbis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Sebarkan artikel ini
BPR Karya Remaja Indramayu
Pegawai LPS berbincang dengan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (Foto: LPS)

JAKARTA, beritajateng.tv –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat terbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan terbayar.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Beroleh Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan LPS selesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Adapun paling lambat ialah tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan berlangsung secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah OJK mencabut izin usaha BPR KRI, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI berlangsung oleh LPS.

Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu bisa melihat status simpanan di kantor BPR KRI atau website LPS

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Karya Remaja Indramayu atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi. Apalagi sampai mereka melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

BACA JUGA: Tingkatkan Pendigitalisasian, BPR Agung Sejahtera dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama

Selain itu, lanjutnya, nasabah BPR KRI jangan sampai mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Terlebih, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang terbebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp