Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalPeristiwa

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang dan Bea Cukai
Pemkot Semarang dan Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap 2,2 barang rokok ilegal di Balaikota Semarang, Selasa 12 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemkot Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal.

Dari pemusnahan rokok ilegal ini, setidaknya Pemkot Semarang dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan Rp 1,92 miliat potensi kerugian negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan. Ia berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.

“Pajak tidak untuk pemerintah tapi kembali lagi ke masyarakat. Seperti kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidikan, kegiatan lain,” terang Mbak Ita, sapaannya.

DBHCHT di Kota Semarang, lanjut Ita, juga bermanfaat untuk kesejateraan para pekerja rokok. Pekerja pabrik rokok bisa mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.

“Masyarakat bisa nenikmatinya, bisa menambah pendapatan,” ucap Ita.

Sinergi Pemkot Semarang dan Bea Cukai

Senada dengan Walikota, hal ini kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Selasa.

Menurutnya, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang Pemkot Semarang dan Bea Cukai musnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal. Tak hanya itu, ada juga 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek.

Dalam pemusnahan itu, pihaknya telah menaksir nilai barang mencapai Rp 2.699.379.495. Terhitung, Bea Cukai dan Pemkot Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan.

Tinggalkan Balasan