SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov Jateng melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mengembangkan program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD).
Langkah tersebut sebagai upaya untuk semakin meningkatkan akses keuangan masyarakat dan perekonomian daerah.
Hal ini Kepala OJK Provinsi Jateng Sumarjono dalam sambutannya Rakorda se-Jawa Tengah terkait PIKD Tahun 2024 di Kantor Pemprov Jateng.
“Pada tahun 2024, TPAKD Jawa Tengah memiliki program unggulan. Yaitu Penguatan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) melalui Pemilihan Insan Penggerak Literasi dan Digitalisasi (Perintis) Keuangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta program unggulan lainnya. Yaitu skema pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan perekonomian Jateng,” kata Sumarjono.
Lebih lanjut, Sumarjono juga menyampaikan untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi dalam pemilihan insan Penggerak Literasi dan Digitalisasi (Perintis) Keuangan seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Sebagai penguatan PIKD yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya.
Sampai dengan Mei 2024 PIKD telah terlaksana di Kabupaten Wonosobo, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Temanggung. Seluruh Kabupaten Kota di Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan PIKD pada tahun 2024.
“Harapannya insan Perintis yang terpilih dapat menjadi duta sebagai penerus informasi pelaksanaan edukasi. Dalam rangka peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan kepada masyarakat di daerahnya,” kata Sumarjono.
Tujuan Ketersediaan Akses Keuangan
Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Koordinator TPAKD Provinsi Jawa Tengah Soemarno. Ia menyampaikan bahwa kegiatan Rakorda ini bertujuan untuk mendorong ketersedian akses keuangan yang seluas luasnya kepada masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah. Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Serta mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah untuk memperluas penyediaan pendanaan produktif di sektor prioritas salah satunya sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.