Menurut Dian, langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk perbankan di ruang digital.
“Kami berharap seluruh bank dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional dan transparan. Panduan ini harapannya menjadi rujukan bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Kehadiran Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai regulasi OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga penilaian maturitas digital bank. (*)
Editor: Elly Amaliyah





