JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas digital secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan perbankan di Jakarta, Senin.
Kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam merespons perkembangan pesat penggunaan media sosial di sektor keuangan.
Dian menjelaskan bahwa media sosial kini telah menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi, platform digital juga membuka ruang interaksi yang lebih cepat dan dinamis dengan nasabah.
“Media sosial menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah. Memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Namun di sisi lain, ada risiko reputasi yang harus di kelola dengan baik karena dinamika sentimen di ruang digital bisa berdampak pada stabilitas keuangan,” ujar Dian.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga pilar utama pengelolaan media sosial perbankan. Yakni governance, risk management, serta compliance dan monitoring.
Ketiga aspek ini menjadi fondasi agar aktivitas digital bank tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Perbankan di Jakarta
Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis di media sosial. Termasuk penerapan social media stress test sebagai bagian dari manajemen risiko.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan pengalaman global, di mana sentimen negatif di media sosial dapat memicu kepanikan nasabah.
“Stabilitas keuangan saat ini tidak hanya di tentukan oleh kinerja keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas komunikasi digital. Bank harus mampu memantau dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” jelasnya.
Selain itu, OJK turut mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut mencakup transparansi, pengungkapan potensi konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang disampaikan kepada publik.
Menurut Dian, langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk perbankan di ruang digital.
“Kami berharap seluruh bank dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional dan transparan. Panduan ini harapannya menjadi rujukan bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Kehadiran Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai regulasi OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga penilaian maturitas digital bank. (*)
Editor: Elly Amaliyah





