Sebagai informasi, korban Sri Dewi Lestari, seorang warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, melaporkan kerugian yang ia alami mencapai setengah miliar rupiah.
Dewi bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang seharusnya tersangka bayarkan tidak pernah ia terima.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa banyak anggota lain yang mengalami kerugian dalam kasus penipuan arisan online japo. Pelaporan mereka lakukan karena tersangka tidak menunjukkan niat untuk melakukan pembayaran. (*)





