“Selepas saudara E memesan kelompok GRIB Jaya PAC Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ormas GRIB Jaya Masuk Jawa Tengah, Kesbangpol Waspadai Potensi Konflik
KAI alami kerugian mencapai Rp250 juta
Tanah sengketa itu sendiri berada di Gergaji, Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Namun, putusan pengadilan itu tidak E terima sehingga ia memesan ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.
Anggota GRIB Jaya itu juga melakukan pencurian pagar seng dan besi untuk membuat markas GRIB di Mijen tetapi warga tolak dan akhirnya beralih untuk kepentingan pribadi.
“Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta,” pungkas Subagio. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





