SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pengawasan itu salah satunya berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut ada beberapa hal yang pihaknya awasi selama SPMB 2025 berlangsung. Utamanya, kata Farida, bagaimana Disdikbud Jawa Tengah maupun cabang dinas (cabdin) merespons aduan calon murid baru.
“Kami melihat lebih kepada kesiapan untuk merespons dan menindak lanjuti pengaduan. Tadi kami bertemu langsung dengan masyarakat, bahwa semua yang datang diberikan pelayanan,” ungkap Farida.
Ia menegaskan, jika calon murid baru maupun para orang tua masih tak menemukan solusi meskipun sudah mengajukan aduan, maka bisa melaporkan aduan itu kepada Ombudsman.
BACA JUGA: Orangtua Keluhkan Sistem SPMB, Ahmad Luthfi Pastikan Solusi dan Transparansi
“Dan jika memang masih ada yang belum selesai, ada keluhan, bisa lapor ke kami. Kami akan koordinasi dengan dinas terkait lainnya,” tegas Farida.
Lebih lanjut, Farida menegaskan SPMB 2025 ini bukan hanya menyangkut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah saja.
Melainkan, ada dinas-dinas lainnya yang terlibat. Seperti Dinas Sosial Jawa Tengah hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Utamanya perihal data kemiskinan dan kependudukan.
“SPMB ini gak hanya urusannya dengan Disdikbud, ada data kemiskinan itu di Dinas Sosial atau data kependudukan di Dukcapil. Kami pada posisi untuk memberikan support agar kolaborasi ini semakin maksimal,” tegas dia.
Ombudsman beberkan aturan baru SPMB 2025 soal jalur prestasi agar kasus piagam palsu tak terulang
Farida pun angkat bicara soal pengawasan Ombudsman Jawa Tengah agar kasus piagam palsu tak terulang pada SPMB 2025.
Kata Farida, sudah ada usulan untuk membuat aturan baru terkait verifikasi keabsahan piagam.
“Itu sudah masuk ke peraturan terbaru. Untuk kejuaraan nonberjenjang skala nasional dan internasional harus ada validasi dari dinas kabupaten/kota,” terang Farida.





