SEMARANG, beritajateng.tv – Tak ingin kejadian piagam palsu mewarnai proses penerimaan siswa baru, Ombudsman RI Jawa Tengah memperketat pengawasan Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyoroti pentingnya pencegahan praktik kecurangan dalam SPMB Jawa Tengah 2025, utamanya terkait keabsahan dokumen persyaratan.
“Kita pastikan bahwa jalur yang ditetapkan itu harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Permendikbud nomor 3 tahun 2025,” ungkap Farida via sambungan Whatsapp, Jumat, 30 Mei 2025.
Farida menuturkan, dalam Permendikbud tersebut telah diatur beberapa jalur penerimaan.
Adapun jalur penerimaah itu antara lain jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota penerimaan calon siswa yang telah ditentukan.
Pada tahun sebelumnya, jalur zonasi mencapai 55 persen. Namun tahun ini istilah tersebut mengalami pergantian, yakni menjadi domisili dengan alokasi sebesar 33 persen.
BACA JUGA: Tak Mau Lagi Kasus Makanan Basi MBG, Ombudsman Minta Kepala Daerah di Jateng Lakukan Pengawasan
Lalu jalur afirmasi naik dari 20 persen menjadi 32 persen, jalur prestasi meningkat dari 20 persen menjadi 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
“Kuota ini harus sesuai. Kemudian juga terkait dengan persyaratan masing-masing jalur juga menjadi hal yang krusial,” tegas Farida.
Ombudsman Jateng awasi syarat KK minimal 1 tahun
Farida mengaku akan fokus mengawasi pada persyaratan masing-masing jalur.
Misalnya untuk jalur domisili, persyaratan kartu keluarga (KK) minimal 1 tahun menjadi perhatian utama.
Tak cuma itu, kata Farida, nama KK juga tidak boleh berbeda dengan nama orang tua di ijazah.
Khusus jalur afirmasi untuk calon murid dari keluarga miskin, Farida menyebut fokus pengawasan akan tertuju pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu (DT) Jateng.