Ombudsman RI pun memutuskan Pemkot Semarang telah melakukan maladministrasi. Pihaknya juga merekomendasikan Dirut RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memvalidasi dan verifikasi data nakes Covid-19 penerima uang insentif tahun anggaran 2021-2022.
“Ariel Diki Yuwangga dan sekurang-kurangnya 2.047orang yang rugi secara materiil terhadap para korban yang terdampak maladministrasi tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memerintahkan kepada Inspektorat Semarang dan tim penyusun anggaran Kota Semarang untuk melakukan pencairan anggaran bagi nakes Covid-19. Pencairan itu bisa melalui dua opsi, yakni secara tunai atau bertahap.
“Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pembayaran inakesda bagi saudara Ariel Yuwangga. Ini berdasarkan APBD Perubahan dengan memperhatikan batas tertinggi pembayaran,” imbuhnya.
Dalam rangka pemeriksaan rekomendasi, Ombudsman RI juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan APBD Kota Semarang. Menteri Dalam Negeri dan Inspektur Dalam Negeri juga direkomendasikan untuk turut mengawasi. (*)
Editor: Elly Amaliyah





