HeadlineKesehatan

Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19

×

Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19
Asisten Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi memberilan keterangan terkait insentif Nakes yang belum dibayarkan selama Covid-19. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan uang insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi Covid-19 pada 2021-2022.

Hal ini Asisten Madya Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi sampaikan melalui YouTube resmi Ombudsman RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Ratna mengatakan Pemkot Semarang punya kewajiban memberikan uang insentif kepada Ariel Diki Yuwangga dan puluhan nakes lainnya. Sebab, Ariel dan puluhan nakes lainnya berhak menerima insentif sebagai petugas pelayan pasien Covid-19.

BACA JUGA: Walikota Semarang Optimis Kelurahan Jatirejo Juara Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jateng

“Bahwa kewajiban Pemkot kepada Ariel Yuwangga sudah di atur dengan jelas dan tegas. Anggaran bisa menggunakan recofusing, DAU (Dana Alokasi Umum) atau DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Ratna.

Oleh karenanya, alasan Pemkot Semarang yang menyatakan tidak punya kewajiban memberikan insentif, menurut Ratna sangat tidak berdasar. Apalagi para nakes saat itu tengah berjuang melayani pasien Covid-19 dengan segala risiko dan beban kerja.

“Alasan Pemkot tidak menganggarkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karena tidak bersifat kewajiban, tetapi sudah tersedia insentif lain. Hal ini tidak dapat Ombudsman terima,” ucapnya.

Selain itu, adanya pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) juga tidak pas bila pada akhirnya disamaratakan dengan alokasi dana pegawai lainnya.

Mengingat, keberadaan para nakes kala itu jadi ujung tombak menangani pasien Covid-19.

Ombudsman RI menekankan semestinya Pemkot Semarang menganggarkan inakesda sesuai kemampuan APBD. Aturan itu juga seusai aturan Kemeterian Kesehatan (Kemenkes).

“Oleh karena tidak adanya inakesda tahun 2021 dan 2022 terhadap Ariel Diki Yuwangga, maka memenuhi unsur maladministrasi kelalaian dan melanggar hukum. Yang mana dalam persoalan ini ada perbuatan tidak adil. Sehingga alasan tidak ada kewajiban tidak bisa diterima,” tegasnya.