SEMARANG, beritajateng.tv – Selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA/SMK negeri atau tahap satu berlangsung, Ombudsman Jawa Tengah menerima sebanyak 33 aduan. Dari 33 aduan itu, sebanyak 30 aduan sudah selesai Ombudsman tangani.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyebut, salah satu aduan SPMB tingkat SMA/SMK negeri yang masih pihaknya proses terkait kelas khusus olahraga. Hal itu Farida ungkap saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Senin, 7 Juli 2025 sore.
“Orang tua calon murid mempermasalahkan kenapa yang diterima cabang olahraga X misalnya, formasinya juga masih atau sedang kita dalami, kita lakukan pemeriksaan dulu. Yang sedang kita proses di Cilacap,” ungkap Farida.
Tak Cuma SMA/SMK negeri, Farida mengaku menerima aduan di jenjang SMP dan SD negeri. Pihaknya pun mengungkap laporan terkait penjualan seragam di tingkat SMP masih ia terima selama SPMB 2025 berlangsung.
BACA JUGA: SD Bugangan 2 Semarang Hanya Ada 3 Pendaftar, SPMB Gelombang Lanjutan Jadi Solusi
Dugaan penjualan seragam itu, kata Farida, terjadi di salah satu SMP di Kudus dan Karanganyar. Ombudsman Jateng pun tengah melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
“Tadi 33 laporan untuk yang SMA/SMK [negeri], plus aduan yang lainnya. Kita terima juga juga dari SMP ya, ternyata ada orang tua murid yang melaporkan masih ada temuan penjualan seragam yang menyertai SPMB, itu kan tidak boleh. Sedang kita lakukan pemeriksaan di Kudus dan Karanganyar,” tegasnya.
Sementara untuk jenjang SD, laporan yang Farida terima berkaitan dengan sebaran calon murid baru yang tak merata.
“Kalau yang SD ini sifatnya lebih ke permintaan agar disalurkan, karena kan memang di kota tertentu ada konsentrasi jumlah usia yang cukup banyak, sementara SD yang lain masih kekurangan. Jadi kalau untuk yang SD kan lebih untuk pemerataan aksesnya saja,” papar Farida.