SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang penjual video asusila anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyebut tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video asusila tersebut.
“Dari hasil penelusuran, RS akhirnya kami tangkap di Kebumen,” ujar Dwi Subagio saat merilis kasus itu, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, tersangka menawarkan video asusila berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Video-video asusila tersebut terbanderol dengan biaya Rp100 ribu per bulan untuk video asusila biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video asusila anak-anak.