SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang penjual video asusila anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyebut tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video asusila tersebut.
“Dari hasil penelusuran, RS akhirnya kami tangkap di Kebumen,” ujar Dwi Subagio saat merilis kasus itu, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, tersangka menawarkan video asusila berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Video-video asusila tersebut terbanderol dengan biaya Rp100 ribu per bulan untuk video asusila biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video asusila anak-anak.
“Konsumen yang sudah membayar selanjutnya masuk sebuah grup di aplikasi Telegram,” imbuhnya.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila Dugaan Pemerannya Buruh Pabrik, PT SMJ Brebes Buka Suara
Pelaku yang telah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan, pelaku berperan sebagai pihak yang mengunduh video-video asusila tersebut yang kemudian ia sebarluaskan secara berbayar.
BACA JUGA: Beredar Video Asusila Napi di Kantor Lapas Jateng, Kemenkumham Telusuri: Tidak Ada Bilik Asmara
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang asusilagrafi. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





