“Konsumen yang sudah membayar selanjutnya masuk sebuah grup di aplikasi Telegram,” imbuhnya.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila Dugaan Pemerannya Buruh Pabrik, PT SMJ Brebes Buka Suara
Pelaku yang telah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan, pelaku berperan sebagai pihak yang mengunduh video-video asusila tersebut yang kemudian ia sebarluaskan secara berbayar.
BACA JUGA: Beredar Video Asusila Napi di Kantor Lapas Jateng, Kemenkumham Telusuri: Tidak Ada Bilik Asmara
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang asusilagrafi. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi